selamat membaca

 selamat membaca 

semoga sukses

semoga sukses
Diberdayakan oleh Blogger.
RSS

PENGENDALIAN SOSIAL

-->

PENGENDALIAN SOSIAL
A.    PENGERTIAN PENGENDALIAN SOSIAL
Pengendalian sosial merupakan mekanisme untuk mencegah terjadinya penyimpangan dan mengarahkan anggota masyarakat untuk bertindak menurut norma dan nilai yang melembaga. Sedangkan menurut para ahli adalah sebagai berikut:
1.      Joseph S. Roucek
Pengendalian sosial merupakan istilah kolektif yang merujuk pada sejumlah proses yang direncanakan maupun tidak untuk mendidik, membujuk, atau memaksa individu agar mematuhi nilai dan norma dalam kelompoknya.
2.      Peter L. Berger
Pengendalian sosial diartikan sebagai berbagai cara yang digunakan masyarakat untuk menertibkan anggota yang membangkang.
3.      Soerjono Soekanto
Pengendalian sosial mencakup proses pengendalian atau pengawasan, menilai perilaku, menerapkan hukuman, proses penindakan.

B.     JENIS-JENIS PENGENDALIAN SOSIAL
a.       Berdasarkan sifat dan tujuannya yakni :
·         Pengendalian sosial secara preventif yaitu upaya pencegahan dengan menciptakan situasi dan kondisi yang baik agar tidak tidak terjadi atau memungkinkan terjadinya pelanggaran dan penyimpangan. Contohnya seperti menanamkan sopan santun, tata krama, disiplin dsb.
·         Pengendalian sosial secara represif adalah pengendalian yang dilakukan setelah terjadi penyimpangan atau pelanggaran yang bertujuan menyadarkan pihak yang berprilaku menyimpang tentang akibat dari penyimpangan tersebut, sekaligus agar dia mematuhi norma-norma sosial. Contohnya seperti pemberian sanksi kepda siswa yanf melanggar tata tertib.
·         Pengendalian sosial gabungan adalah pengendalian yang bertujuan untuk mencegah terjadi pemyimpangan (preventif) sekaligus mengembalikan peyimpangan yang tidak sesuai dengan norma-norma sosial (represif). Contohnya untuk mengawasi agar siswa tidak bolos pada jam pelajaran, sekolah memberlakukan piket (preventif), jika ternyata ada siswa yang bolos walaupun sudah dicegah untuk mengembalikan ketertiban akibat perbuatannya tersebut dikenakan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku (represif).
b.      Pengendalian resmi dan tidak resmi.
·         Pengendalian resmi (formal) ialah pengawasan yang didasarkan atas penugasan oleh badan-badan resmi, misalnya negara maupun agama.
·          Pengawasan tidak resmi (informal) dilaksanakan demi terpeliharanya peraturan-peraturan yang tidak resmi milik masyarakat, dikatakan tidak resmi karena peraturan itu sendiri tidak dirumuskan dengan jelas.
c.       Pengendalian Institusional dan Pengendalian Berpribadi.
·         Pengendalian institusional ialah pengaruh yang datang dari suatu pola kebudayaan yang dimiliki lembaga (institusi) tertentu. Contohnya di sebuah lembaga pesantren yang mengelola sejumlah besar santri, dengan sendirinya cara berpikir, bertindak, berpakaian, dan bergaul para santri itu mengikuti pola-pola yang berlaku dalam lembaga tersebut.
·         Pengendalian berpribadi ialah pengaruh baik atau buruk yang datang dari orang tertentu. Artinya, tokoh yang berpengaruh itu dapat dikenal.


C.     KARAKTERISTIK PENGENDALIAN SOSIAL
Proses pengendalian sosial memiliki sejumlah karakteristik umum yaitu:
1.      Pengendalian sosial dimaksudkan untuk mencapai keseimbangan sosial ( social equilibrium) dalam masyarakat.
2.      Pengendalian sosial dapat dilakukan melalui institusi, yakni lembaga-lembaga sosial yang ada di dalam masyarakat, seperti lembaga pendidikan, hukum, agama, politik, ekonomi, dan keluarga. atau, bisa juga non institusi sosial yang ada, seperti oleh individu atau kelompok massa yang tak saling mengenal. Cara pengendalian non institusi seringkali menggunakan kekerasan serta bersifat tidak resmi.
3.      Bentuk pengendalian sosial dapat berupa pemidanaan, kompensasi, terapi, dan konsiliasi.
4.       Pengendalian sosial tidak berdiri sendiri di dalam wujudnya yang murni, tetapi merupakan kombinasi antara pemidanaan, kompensasi, terapi, dan konsiliasi.
5.      Adanya sistem pengendalian sosial yang baik bukannya lantas menjamin bahwa takkan terjadi penyimpangan ataupun pelanggaran nilai dan norma dalam masyarakat.
6.      Suatu sistem pengendalian sosial dapat digunakan untuk menciptakan keadaan damai melalui keserasian antara kepastian dan keadilan.

D.    TUJUAN DAN FUNGSI PENGENDALIAN SOSIAL
Adapun tujuan dan fungsi pengendalian sosial antara lain:
1.      Untuk mencapai keserasian dan harmoni antara stabilitas dengan perubahan dalam masyarakat.
2.      Mempertebal keyakinan masyarakat tentang kebaikan norma.
3.      Memberikan imbalan (reward) kepada warga yang menanti norma dan hukuman (punishment) bagi pelaku pelanggaran.
4.      Mengembangkan rasa malu bila melakukan pelanggaran terhadap nilai dan norma yang berlaku.
5.      Menimbulkan rasa takut dengan menggunakan ancaman sanksi dan kekuasaan.
6.       Menciptakan sistem hukum
Jadi dapat disimpulkan bahwa fungsi pengendalian sosial adalah untuk menegakkan nilai dan norma-norma yang ada dalam masyarakat agar dapat dijadikan pedoman berperilaku dan berupaya memulihkan ketidakseimbangan sosial akibat perilaku menyimpang.

E.     TEKNIK PENGENDALIAN SOSIAL
Ada sejumlah teknik yang lazim digunakan dalam pengendalian sosial diantaranya yaitu:
1.      Desas-desus (gosip)
Merupakan kabar burung atau kabar angin yang kebenarannya sulit dipercaya, Namun dalam masyarakat pengendalian sosial ini sering terjadi.
2.      Teguran
Merupakan peringatan yang ditujukan pada pelaku pelanggaran. Bisa dalam wujud lisan maupun tulisan.
3.      Hukuman (punishment)
Adalah sanksi negatif yang diberikan kepada pelaku pelanggaran baik secara tertulis maupun tidak tertulis. Pada lembaga formal diberikan oleh pengadilan. Sedangkan pada lembaga non formal oleh lembaga Adat.
4.      Pendidikan
Pendidikan membimbing seseorang agar menjadi manusia yang bertanggung jawab dan berguna bagi agama, nusa, dan bangsanya. Seseorang yang memiliki prestasi tertentu di dunia pendidikan akan merasa segan serta enggan apabila melakukan perbuatan yang tidak pantas atau menyimpang.
5.      Agama
Merupakan pedoman hidup untuk meraih kebahagiaan di dunia dan di akhirat. Sebagai pemeluk agama, seseorang harus menjalankan kewajiban dan menjauhi larangan.
6.      Kekerasan fisik
Kekerasan fisik biasa saja dijalankan sebagai alternatif terakhir dari pengendalian sosial, apabila alternatif lain sudah mengalami kegagalan. Namun, pada banyak kejadian, perlakuan ini terjadi tanpa melalui bentuk pengendalian sosial lain terlebih dahulu.

F.      LEMBAGA PENGENDALIAN SOSIAL
Peranan lembaga sosial atau pranata sosial dalam pengendalian sosial yang terjadi di masyarakat adalah sangat besar dan dibutuhkan, khususnya terhadap perilaku yang menyimpang demi keseimbangan sosial. Lembaga sosial merupakan wadah atau tempat dari aturan-aturan khusus, wujudnya berupa organisasi atau asosiasi. Sedangkan pranata sosial adalah suatu sistem tata kelakuan yang mengatur perilaku dan hubungan antara anggota masyarakat agar hidup aman, tentram dan harmonis. Jadi peranan pranata sosial sebagai pedoman kita berperilaku supaya terjadi keseimbangan sosial. Pranata sosial merupakan kesepakatan tidak tertulis namun diakui sebagai aturan tata perilaku dan sopan
santun pergaulan. Contoh: kalau makan tidak berbunyi, di Indonesia pengguna jalan ada di kiri badan jalan, tidak boleh melanggar hak orang lain, dan sebagainya.
Jadi lembaga sosial bersifat konkret, sedangkan pranata sosial bersifat abstrak, namun keduanya saling berkaitan. Pranata sosial atau lembaga sosial apa yang terdapat dalam masyarakat yang dipakai sebagai pengendalian sosial? Pengendalian sosial itu dapat dilakukan oleh:
1.      Polisi
Polisi sebagai aparat negara, bertugas memelihara keamanan dan ketertiban, mencegah dan mengatasi perilaku menyimpang. Peran Polisi bukan hanya menangkap, menyidik, dan menyerahkan pelaku pelanggaran ke instansi lain seperti Kejaksaan, tetapi juga membina dan mengadakan penyuluhan terhadap orang yang berperilaku menyimpang dari hukum.
2.      Pengadilan
Pengadilan merupakan alat pengendalian sosial untuk menentukan hukuman bagi orang yang melanggar peraturan. Tujuannya agar orang tersebut jera dan sadar atas kesalahan yang diperbuatnya, serta agar orang lain tidak meniru berbuat hal yang melanggar hukum atau merugikan orang lain. Sanksi yang tegas akan diberikan bagi mereka yang melanggar hukum, berupa denda, kurungan atau penjara. Ringan beratnya hukuman tergantung kesalahan pelaku menurut hukum yang berlaku.
3.      Adat
Adat merupakan lembaga atau pranata sosial yang terdapat pada masyarakat radisional. Dalam hukum adat terdapat aturan untuk mengatur tata tertib tingkah laku anggota masyarakatnya. Adat yang sudah melembaga disebut tradisi. Pelanggaran terhadap hukum adat dan tradisi akan dikucilkan atau diusir dari lingkungan masyarakatnya tergantung tingkat kesalahannya berat atau ringan.
4.      Tokoh Masyarakat
Adalah orang yang memiliki pengaruh atau wibawa (kharisma) sehingga ia dihormati dan disegani masyarakat. Tokoh masyarakat diharapkan menjadi teladan, pembimbing, penasehat dan petunjuk.Ada dua macam toko masyarakat:
a.       tokoh masyarakat formal, misalnya Presiden, Ketua DPR/MPR, Dirjen, Bupati, Lurah, dsb
b.       tokoh masyarakat informal, misalnya pimpinan agama, ketua adat,pimpinan masyarakat.
SUMBER:
Fritz, Damanik. 2006. Seribupena Sosiologi untuk SMA Kelas X. Jakarta: Erlangga.
Kun Maryati. 2004. Sosiologi SMA Kelas X. Jakarta: Esis.

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

1 komentar:

yakirajacquot mengatakan...

MEGA88 - Casino, Gaming, Slots - Mapyro
MEGA88. CASINO, GAMING, SLOTS. 경상북도 출장안마 Overview. 포천 출장안마 Casino, Gaming, Slots. 화성 출장마사지 MEGA88. CASINO. CASINO 공주 출장마사지 GAMES. 양주 출장안마 MEGA88. CASINO LUCKY. MEGA88. CASINO MIX.

Posting Komentar