-->
PENGENDALIAN
SOSIAL
A. PENGERTIAN
PENGENDALIAN SOSIAL
Pengendalian
sosial merupakan mekanisme untuk mencegah terjadinya penyimpangan dan
mengarahkan anggota masyarakat untuk bertindak menurut norma dan nilai yang
melembaga. Sedangkan menurut para ahli adalah sebagai berikut:
1. Joseph
S. Roucek
Pengendalian
sosial merupakan istilah kolektif yang merujuk pada sejumlah proses yang
direncanakan maupun tidak untuk mendidik, membujuk, atau memaksa individu agar
mematuhi nilai dan norma dalam kelompoknya.
2. Peter
L. Berger
Pengendalian
sosial diartikan sebagai berbagai cara yang digunakan masyarakat untuk
menertibkan anggota yang membangkang.
3. Soerjono
Soekanto
Pengendalian
sosial mencakup proses pengendalian atau pengawasan, menilai perilaku, menerapkan
hukuman, proses penindakan.
B.
JENIS-JENIS
PENGENDALIAN SOSIAL
a.
Berdasarkan sifat dan
tujuannya yakni :
·
Pengendalian sosial secara preventif yaitu
upaya pencegahan dengan menciptakan situasi dan kondisi yang baik agar tidak
tidak terjadi atau memungkinkan terjadinya pelanggaran dan penyimpangan.
Contohnya seperti menanamkan sopan santun, tata krama, disiplin dsb.
·
Pengendalian sosial secara represif adalah
pengendalian yang dilakukan setelah terjadi penyimpangan atau pelanggaran yang
bertujuan menyadarkan pihak yang berprilaku menyimpang tentang akibat dari
penyimpangan tersebut, sekaligus agar dia mematuhi norma-norma sosial.
Contohnya seperti pemberian sanksi kepda siswa yanf melanggar tata tertib.
·
Pengendalian sosial gabungan adalah
pengendalian yang bertujuan untuk mencegah terjadi pemyimpangan (preventif)
sekaligus mengembalikan peyimpangan yang tidak sesuai dengan norma-norma sosial
(represif). Contohnya untuk mengawasi agar siswa tidak bolos pada jam
pelajaran, sekolah memberlakukan piket (preventif), jika ternyata ada
siswa yang bolos walaupun sudah dicegah untuk mengembalikan ketertiban akibat
perbuatannya tersebut dikenakan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku (represif).
b.
Pengendalian resmi dan
tidak resmi.
·
Pengendalian resmi (formal) ialah pengawasan yang
didasarkan atas penugasan oleh badan-badan resmi, misalnya negara maupun agama.
·
Pengawasan
tidak resmi (informal) dilaksanakan demi terpeliharanya peraturan-peraturan
yang tidak resmi milik masyarakat, dikatakan tidak resmi karena peraturan itu
sendiri tidak dirumuskan dengan jelas.
c.
Pengendalian Institusional
dan Pengendalian Berpribadi.
·
Pengendalian institusional ialah pengaruh yang datang
dari suatu pola kebudayaan yang dimiliki lembaga (institusi) tertentu. Contohnya
di sebuah lembaga pesantren yang mengelola sejumlah besar santri, dengan
sendirinya cara berpikir, bertindak, berpakaian, dan bergaul para santri itu
mengikuti pola-pola yang berlaku dalam lembaga tersebut.
·
Pengendalian
berpribadi ialah pengaruh baik atau buruk yang datang dari orang
tertentu. Artinya, tokoh yang berpengaruh itu dapat dikenal.
C. KARAKTERISTIK
PENGENDALIAN SOSIAL
Proses
pengendalian sosial memiliki sejumlah karakteristik umum yaitu:
1. Pengendalian
sosial dimaksudkan untuk mencapai keseimbangan sosial ( social equilibrium) dalam masyarakat.
2. Pengendalian
sosial dapat dilakukan melalui institusi, yakni lembaga-lembaga sosial yang ada
di dalam masyarakat, seperti lembaga pendidikan, hukum, agama, politik,
ekonomi, dan keluarga. atau, bisa juga non institusi sosial yang ada, seperti
oleh individu atau kelompok massa yang tak saling mengenal. Cara pengendalian
non institusi seringkali menggunakan kekerasan serta bersifat tidak resmi.
3. Bentuk
pengendalian sosial dapat berupa pemidanaan, kompensasi, terapi, dan
konsiliasi.
4. Pengendalian sosial tidak berdiri sendiri di
dalam wujudnya yang murni, tetapi merupakan kombinasi antara pemidanaan,
kompensasi, terapi, dan konsiliasi.
5. Adanya
sistem pengendalian sosial yang baik bukannya lantas menjamin bahwa takkan
terjadi penyimpangan ataupun pelanggaran nilai dan norma dalam masyarakat.
6. Suatu
sistem pengendalian sosial dapat digunakan untuk menciptakan keadaan damai
melalui keserasian antara kepastian dan keadilan.
D. TUJUAN
DAN FUNGSI PENGENDALIAN SOSIAL
Adapun
tujuan dan fungsi pengendalian sosial antara lain:
1. Untuk
mencapai keserasian dan harmoni antara stabilitas dengan perubahan dalam
masyarakat.
2. Mempertebal
keyakinan masyarakat tentang kebaikan norma.
3. Memberikan
imbalan (reward) kepada warga yang menanti norma dan hukuman (punishment) bagi
pelaku pelanggaran.
4. Mengembangkan
rasa malu bila melakukan pelanggaran terhadap nilai dan norma yang berlaku.
5. Menimbulkan
rasa takut dengan menggunakan ancaman sanksi dan kekuasaan.
6. Menciptakan sistem hukum
Jadi
dapat disimpulkan bahwa fungsi pengendalian sosial adalah untuk menegakkan
nilai dan norma-norma yang ada dalam masyarakat agar dapat dijadikan pedoman
berperilaku dan berupaya memulihkan ketidakseimbangan sosial akibat perilaku
menyimpang.
E. TEKNIK
PENGENDALIAN SOSIAL
Ada
sejumlah teknik yang lazim digunakan dalam pengendalian sosial diantaranya
yaitu:
1. Desas-desus
(gosip)
Merupakan
kabar burung atau kabar angin yang kebenarannya sulit dipercaya, Namun dalam
masyarakat pengendalian sosial ini sering terjadi.
2. Teguran
Merupakan
peringatan yang ditujukan pada pelaku pelanggaran. Bisa dalam wujud lisan
maupun tulisan.
3. Hukuman
(punishment)
Adalah
sanksi negatif yang diberikan kepada pelaku pelanggaran baik secara tertulis
maupun tidak tertulis. Pada lembaga formal diberikan oleh pengadilan. Sedangkan
pada lembaga non formal oleh lembaga Adat.
4. Pendidikan
Pendidikan
membimbing seseorang agar menjadi manusia yang bertanggung jawab dan berguna
bagi agama, nusa, dan bangsanya. Seseorang yang memiliki prestasi tertentu di
dunia pendidikan akan merasa segan serta enggan apabila melakukan perbuatan
yang tidak pantas atau menyimpang.
5. Agama
Merupakan
pedoman hidup untuk meraih kebahagiaan di dunia dan di akhirat. Sebagai pemeluk
agama, seseorang harus menjalankan kewajiban dan menjauhi larangan.
6. Kekerasan
fisik
Kekerasan
fisik biasa saja dijalankan sebagai alternatif terakhir dari pengendalian
sosial, apabila alternatif lain sudah mengalami kegagalan. Namun, pada banyak
kejadian, perlakuan ini terjadi tanpa melalui bentuk pengendalian sosial lain
terlebih dahulu.
F. LEMBAGA
PENGENDALIAN SOSIAL
Peranan
lembaga sosial atau pranata sosial dalam pengendalian sosial yang terjadi di
masyarakat adalah sangat besar dan dibutuhkan, khususnya terhadap perilaku yang
menyimpang demi keseimbangan sosial. Lembaga sosial merupakan wadah atau tempat
dari aturan-aturan khusus, wujudnya berupa organisasi atau asosiasi. Sedangkan
pranata sosial adalah suatu sistem tata kelakuan yang mengatur perilaku dan
hubungan antara anggota masyarakat agar hidup aman, tentram dan harmonis. Jadi
peranan pranata sosial sebagai pedoman kita berperilaku supaya terjadi
keseimbangan sosial. Pranata sosial merupakan kesepakatan tidak tertulis namun
diakui sebagai aturan tata perilaku dan sopan
santun pergaulan. Contoh: kalau makan tidak berbunyi, di Indonesia pengguna jalan ada di kiri badan jalan, tidak boleh melanggar hak orang lain, dan sebagainya.
Jadi lembaga sosial bersifat konkret, sedangkan pranata sosial bersifat abstrak, namun keduanya saling berkaitan. Pranata sosial atau lembaga sosial apa yang terdapat dalam masyarakat yang dipakai sebagai pengendalian sosial? Pengendalian sosial itu dapat dilakukan oleh:
santun pergaulan. Contoh: kalau makan tidak berbunyi, di Indonesia pengguna jalan ada di kiri badan jalan, tidak boleh melanggar hak orang lain, dan sebagainya.
Jadi lembaga sosial bersifat konkret, sedangkan pranata sosial bersifat abstrak, namun keduanya saling berkaitan. Pranata sosial atau lembaga sosial apa yang terdapat dalam masyarakat yang dipakai sebagai pengendalian sosial? Pengendalian sosial itu dapat dilakukan oleh:
1. Polisi
Polisi
sebagai aparat negara, bertugas memelihara keamanan dan ketertiban, mencegah
dan mengatasi perilaku menyimpang. Peran Polisi bukan hanya menangkap,
menyidik, dan menyerahkan pelaku pelanggaran ke instansi lain seperti
Kejaksaan, tetapi juga membina dan mengadakan penyuluhan terhadap orang yang
berperilaku menyimpang dari hukum.
2. Pengadilan
Pengadilan
merupakan alat pengendalian sosial untuk menentukan hukuman bagi orang yang
melanggar peraturan. Tujuannya agar orang tersebut jera dan sadar atas
kesalahan yang diperbuatnya, serta agar orang lain tidak meniru berbuat hal
yang melanggar hukum atau merugikan orang lain. Sanksi yang tegas akan
diberikan bagi mereka yang melanggar hukum, berupa denda, kurungan atau
penjara. Ringan beratnya hukuman tergantung kesalahan pelaku menurut hukum yang
berlaku.
3. Adat
Adat
merupakan lembaga atau pranata sosial yang terdapat pada masyarakat radisional.
Dalam hukum adat terdapat aturan untuk mengatur tata tertib tingkah laku
anggota masyarakatnya. Adat yang sudah melembaga disebut tradisi. Pelanggaran
terhadap hukum adat dan tradisi akan dikucilkan atau diusir dari lingkungan
masyarakatnya tergantung tingkat kesalahannya berat atau ringan.
4. Tokoh
Masyarakat
Adalah
orang yang memiliki pengaruh atau wibawa (kharisma) sehingga ia dihormati dan
disegani masyarakat. Tokoh masyarakat diharapkan menjadi teladan, pembimbing,
penasehat dan petunjuk.Ada dua macam toko masyarakat:
a. tokoh
masyarakat formal, misalnya Presiden, Ketua DPR/MPR, Dirjen, Bupati, Lurah, dsb
b. tokoh masyarakat informal, misalnya pimpinan
agama, ketua adat,pimpinan masyarakat.
SUMBER:
Fritz,
Damanik. 2006. Seribupena Sosiologi untuk SMA Kelas X. Jakarta: Erlangga.
Kun
Maryati. 2004. Sosiologi SMA Kelas X. Jakarta: Esis.
1 komentar:
MEGA88 - Casino, Gaming, Slots - Mapyro
MEGA88. CASINO, GAMING, SLOTS. 경상북도 출장안마 Overview. 포천 출장안마 Casino, Gaming, Slots. 화성 출장마사지 MEGA88. CASINO. CASINO 공주 출장마사지 GAMES. 양주 출장안마 MEGA88. CASINO LUCKY. MEGA88. CASINO MIX.
Posting Komentar